“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” kata Bayu.
“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” sambung dia.
Meski demikian, Bayu memastikan, laporan tersebut sedang diselidiki. Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Tamara Tyasmara dan Tangis Sang Bunda
Di luar kasus penganiayaan itu, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas disebabkan oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Yudha beralasan, itu ia lakukan untuk latihan pernapasan.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.