Lalu, pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB, YA, kekasih Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.
Baca juga: Mendiang Anaknya Curhat Sebelum Meninggal, Angger Dimas: Dia Bilang Enggak Mau Renang Lagi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis.
Dalam rekaman CCTV, Wira menyebut YA diduga menenggelamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Kekasih Tamara disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.