Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 15:27 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Virgoun menanggapi dengan santai gugatan nafkah mut'ah Rp 10 miliar yang diminta oleh Inara Rusli dalam proses perceraian.

Respons ini dituturkan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.

"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab. Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," ucap Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Klarifikasi soal Inara Rusli Tuntut Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun

Mut'ah dalam arti di KBBI adalah sesuatu (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.

Menurut Wijayono, sah-sah saja Inara mengajukan poin soal nafkah dalam gugatan perceraiannya dengan Virgoun.

"Kan boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadanah, gana-gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak," ujar Wijayono.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Inara Rusli Sulit Rujuk karena Virgoun Sudah Layangkan Talak 3

Pada saat mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 22 Mei lalu, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan termasuk nafkah sesuai Kompilasi Hukum Islam.

Tuntutan itu adalah gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

Sebagai informasi, Inara menuntut nafkah hadanah Rp 50 juta per bulan untuk anak-anaknya.

Baca juga: Sidang Mediasi Virgoun dan Inara Rusli Ditunda karena Keduanya Tak Hadir

Sementara itu Inara meminta nafkah anak sebesar Rp 60 juta per bulan.

Lalu besaran nafkah iddah yang diminta adalah Rp 2 miliar secara tunai untuk Inara sendiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com