Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Virgoun Santai Digugat Nafkah Mut'ah Rp 10 Miliar oleh Inara Rusli

Respons ini dituturkan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.

"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab. Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," ucap Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Mut'ah dalam arti di KBBI adalah sesuatu (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.

Menurut Wijayono, sah-sah saja Inara mengajukan poin soal nafkah dalam gugatan perceraiannya dengan Virgoun.

"Kan boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadanah, gana-gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak," ujar Wijayono.

Pada saat mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 22 Mei lalu, Inara mengajukan tujuh poin tuntutan termasuk nafkah sesuai Kompilasi Hukum Islam.

Tuntutan itu adalah gugat cerai, provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

Sebagai informasi, Inara menuntut nafkah hadanah Rp 50 juta per bulan untuk anak-anaknya.

Sementara itu Inara meminta nafkah anak sebesar Rp 60 juta per bulan.

Lalu besaran nafkah iddah yang diminta adalah Rp 2 miliar secara tunai untuk Inara sendiri.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/05/31/152747666/virgoun-santai-digugat-nafkah-mutah-rp-10-miliar-oleh-inara-rusli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke