JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski sempat melaporkan tiga orang keluarganya atas kasus dugaan penggelapan pada Desember 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, satu dari tiga orang tersebut merupakan Ryszard Bleszynski.
"Ada tiga orang (yang dilaporkan) dari perusahaan keluarga Bleszynski. Iya (salah satu di antaranya Ryszard Bleszynski)," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/1/2023).
Baca juga: Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard Beszynski
Sejauh ini, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan Tamara ini.
"Masih lidik, karena data perusahaan belum diberikan," ujar Ibrahim Tompo.
Sementara Ibrahim Tompo berujar, sudah ada sejumlah saksi yang diambil keterangan oleh penyidik.
"13 saksi," ucap Ibrahim Tompo.
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski soal Hubungan Saudara Kliennya dan Tamara Bleszynski
Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.
Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.