Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski

Kompas.com - 30/01/2023, 14:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski sempat melaporkan tiga orang keluarganya atas kasus dugaan penggelapan pada Desember 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, satu dari tiga orang tersebut merupakan Ryszard Bleszynski.

"Ada tiga orang (yang dilaporkan) dari perusahaan keluarga Bleszynski. Iya (salah satu di antaranya Ryszard Bleszynski)," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/1/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard Beszynski

Sejauh ini, Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan Tamara ini.

"Masih lidik, karena data perusahaan belum diberikan," ujar Ibrahim Tompo.

Sementara Ibrahim Tompo berujar, sudah ada sejumlah saksi yang diambil keterangan oleh penyidik.

"13 saksi," ucap Ibrahim Tompo.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski soal Hubungan Saudara Kliennya dan Tamara Bleszynski

Adapun laporan Tamara teregistrasi dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Desember 2021.

Terhadap tiga terlapor tersebut, Tamara Bleszynski melaporkan dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Dugaan penggelapan aset ini merupakan properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Sedangkan baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski: Saya Tidak Punya Adik dari Ayah

Gugatan ini dilatarbelakangi karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.

Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Baca juga: Pihak Ryszard Bleszynski Ungkap Latar Belakang Gugatan Rp 34 Miliar terhadap Tamara Bleszynski

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Baca juga: Gara-gara Pengobatan Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Senilai Rp 34 Miliar

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com