Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2023, 14:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski digugat oleh seseorang bernama Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi.

Namun, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak mengetahui pasti apakah Tamara dan Ryszard merupakan saudara kandung.

“Sepertinya begitu (saudara kandung),” ujar Djuyamto saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi

Kendati demikian, Djuyamto membenarkan bahwa gugatan dugaan wanprestasi ini dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Pada 2001, mereka sepakat bahwa biaya pengobatan itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski.

Baca juga: Mike Lewis, Aktor Mantan Suami Tamara Bleszynski

"Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi soal pengobatan sang ayah)," kata Djuyamto.

Djuyamto lalu mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara.

“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Baca juga: [POPULER HYPE] Dewi Perssik Cerai | Nikita Mirzani Lapor Propam | Tamara Bleszynski Bicara Kasus Penggelapan Aset

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com