JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski digugat oleh seseorang bernama Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi.
Namun, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak mengetahui pasti apakah Tamara dan Ryszard merupakan saudara kandung.
“Sepertinya begitu (saudara kandung),” ujar Djuyamto saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi
Kendati demikian, Djuyamto membenarkan bahwa gugatan dugaan wanprestasi ini dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Pada 2001, mereka sepakat bahwa biaya pengobatan itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski.
Baca juga: Mike Lewis, Aktor Mantan Suami Tamara Bleszynski
"Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi soal pengobatan sang ayah)," kata Djuyamto.
Djuyamto lalu mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara.
“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.