Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2023, 13:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski digugat seorang pria bernama Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan Ryszard Bleszynski pada Jumat, 13 Januari 2023 itu teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Betul (Tamara Bleszynski digugat),” ucap Djuyamto kepada Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Beberkan Fakta Dugaan Penggelapan Aset, Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang

Djuyamto juga membenarkan bahwa gugatan dugaan wanprestasi ini dilatarbelakangi soal biaya pengobatan ayah, Zbigniew Bleszynski.

"Dalam gugatan seperti itu (dilatarbelakangi soal pengobatan ayah)," ungkap Djuyamto.

Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp. 4.022.335.099.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski :

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,

- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Tamara Bleszynski berkaitan gugatan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com