Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski

Kompas.com - 30/01/2023, 14:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Baca juga: Gara-gara Pengobatan Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Senilai Rp 34 Miliar

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com