Menurut Zulpan, semestinya jadi figur publik, Revaldo memberikan contoh baik ke masyarakat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Revaldo Berkait Kasus Narkoba
Revaldo sempat ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.
Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.
Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat. Terbaru, Revaldo ditangkap dengan barang bukti ganja, sisa sabu, dan pil ekstasi.
Zulpan memastikan kondisi Revaldo baik-baik saja. Kini Revaldo tengah diperiksa pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Zulpan mengatakan, Revaldo dalam kondisi baik. Ia memastikan pria asal Yogyakarta ini tidak sedang sakau.
“Sakau enggak ada ya, kondisinya cukup baik ya saat ini, normal di bawah pengawasan kita dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga,” tutur Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.