Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2022, 18:28 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Dewi Perssik bersama ibunya, Sri Muna, menghadiri panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Kedatangan mereka guna bertemu dengan Winarsih tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.

Selama kurang lebih dua jam dimediasi oleh pihak kepolisian, Dewi Perssik, ibunya, dan Winarsih keluar dan memberikan pernyataan.

Baca juga: Dewi Perssik dan Ibunya Hadiri Mediasi dengan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Winarsih meminta maaf karena telah menyakiti ibu Dewi Perssik dan Dewi Perssik sendiri.

"Umi saya minta maaf, saya mengaku salah. Saya mohon dibukakan pintu maafnya buat saya. Dek Dewi, saya juga minta maaf," kata Winarsih sambil tersedu.

Winarsih bahkan tertunduk dan mencoba mencium kaki ibu Dewi Perssik.

Sambil menunduk, Winarsih terus mengucapkan permohonan maafnya.

Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ingin Damai dengan Dewi Perssik

"Saya enggak perlu yang begini. Yang penting hatimu bersih kepada Allah," ujar ibu Dewi Perssik.

Ibu Dewi Perssik lalu membantu Winarsih agar segera berdiri.

Meski Winarsih telah meminta maaf, ibu Dewi Perssik mengaku masih mempertimbangkannya.

"Saya pertimbangkan, saya istighfar dulu, saya mau belajar sabar. Semuanya kan enggak tahu kalau saya sakit. Saya darah tinggi naik, berdiri enggak bisa. Dari omongan dia. Siapa pun orangtua pasti akan marah kalau dia omong gitu," ucap Sri Muna.

Baca juga: Penghina Dewi Perssik Hadiri Pemeriksaan Tambahan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan tiga akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pedangdut yang akrab disapa Depe itu tak terima lantaran dituding sebagai pelacur hingga "balon".

Di lain kasus, Depe sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com