Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Medina Zein atas Dua Perkara hingga Momen Haru Usai Persidangan

Kompas.com - 30/09/2022, 08:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Medina Zein pada Kamis (29/9/2022).

Putusan kepada Medina Zein berupa dua kasus yang menjeratnya, yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Menurut pantauan Kompas.com, Uci Flowdea terlihat hadir di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi peserta sidang saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Medina Zein.

Baca juga: Bipolar Jadi Faktor yang Meringankan Vonis Medina Zein

6 bulan penjara

Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Mengenai perkara pencemaran nama baik, Medina Zein divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap hakim ketua melanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Prediksi Medina Zein Bebas Penjara 2 Bulan Mendatang

Sementara, untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan, Medina Zein menerima vonis 6 bulan kurungan penjara.

Tetapi, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, majelis hakim tidak membebankan denda terhadap istri Lukman Azhari tersebut.

Meringankan dan memberatkan

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap penguasaan tersebut.

Hal-hal yang meringankan Medina Zein adalah mengaku bersalah serta bersedia meminta maaf kepada Marissya Icha dan Uci Flowdea atas perbuatannya yang dilakukan terhadap mereka.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu," ucap hakim ketua.

Selain itu, masih hal yang meringankan Medina Zein, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari hari," ujar hakim ketua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com