JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan beberapa hal yang meringankan vonis untuk Medina Zein.
Hal-hal yang meringankan ini bersifat sama di dua kasus berbeda, yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa bersedia memohon maaf," kata hakim ketua dalam persidangan pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Uci Flowdea
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan menggunakan media sosial secara lebih bijak, terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari-hari," ucap hakim ketua lagi.
Sebagai informasi, Medina Zein divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Marissya Icha.
Sementara, Medina Zein dijatuhi vonis 6 bulan karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Meski begitu, vonis hakim yang diterima Medina Zein ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrah karena baik jaksa maupun terdakwa masih berpikir untuk mengajukan banding.
Adapun vonis yang diterima Medina Zein atas dua kasus tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Medina Zein hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Baca juga: Hari Ini, Medina Zein Jalani Sidang Putusan Atas Dua Perkara
Sedangkan pada perkara pencemaran nama baik Marissya Icha, Medina Zein dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.