Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Jam Lebih di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Pulang

Kompas.com - 23/07/2022, 08:49 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya bisa pulang setelah diperiksa selama 24 jam lebih di Polresta Serang Kota, Banten.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).

Ibu tiga anak itu dijemput paksa oleh polisi karena dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Kamis Dijemput Paksa, Resmi Ditahan pada Jumat Sore, Malam Dilepaskan

Ditangkap di lobi mal

Dari video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah yang kebetulan berada di lokasi, Nikita Mirzani tampak dikerumuni beberapa orang. 

Bersama anak bungsunya, terlihat Nikita berbincang sejenak dengan mereka.

Seorang pria kemudian mengarahkan Nikita untuk masuk ke dalam mobil. 

Ketika ia berjalan ke arah mobil berwarna hitam, anak bungsu Nikita tampak menangis sembari menggenggam tangan ibunya.

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Setelah beberapa saat, Nikita bersama anaknya dan beberapa orang tadi masuk ke dalam mobil disaksikan satpam dan sejumlah orang di lobi mal.

Mangkir dua kali

Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka yang dilayangkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilayangkan pada Jumat (24/6/2022).

Pada saat itu Nikita meminta pemeriksaan digeser ke hari Rabu (6/7/2022). Namun setelah ditunggu, pemain film Comic 8 ini tak kunjung tiba.

Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali

24 jam di kantor polisi dan batal ditahan

Setelah ditangkap di lobi mal, Nikita Mirzani akhirnya dibawa langsung untuk diperiksa di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani menghabiskan waktu lebih dari 24 jam di kantor polisi Polresta Serang Kota dan sempat dikabarkan akan ditahan.

Namun proses penahanan itu dicegah dengan pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.

"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk Ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi

Fahmi Bachmid lalu mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten yang sudah memberikan perhatian atas tanggung jawab kliennya sebagai ibu tiga anak.

"Saya atas nama Niki dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten yang betul memberikan atensi dan memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani dengan memperhatikan keberadaan Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tiga orang anak," kata Fahmi.

Wajib lapor

Meski batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor oleh Polresta Serang Kota.

Aktris berusia 36 tahun itu diwajibkan melapor seminggu sekali untuk keperluan penyidikan.

Baca juga: Pengacara Minta Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Dihentikan atau Dipindah

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Shinto.

Dalam penangguhan penahanannya, Fahmi Bachmid menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.

Sebagai salah satu bentuk komitmen sikap kooperatifnya, Nikita Mirzani menyerahkan password untuk membuka handphone dan akun Instagram-nya kepada polisi.

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

"Di depan penyidik tadi atas handphone dan medsos milik Ibu NM secara kooperatif telah diserahkan beserta password untuk membuka kunciannya. Dan itu menjadi representasi dari apa yang dijaminkan oleh penasihat hukum Ibu NM," kata Shinto.

Sebelumnya penyidik memang sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari proses penggeledahan pada Kamis (14/7/2022) itu polisi mengamankan alat bukti berupa satu unit device merek Apple milik Nikita Mirzani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com