Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali

Kompas.com - 22/07/2022, 22:57 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani batal ditahan polisi dari Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, dalam jumpa pers Jumat (22/7/2022).

Meskipun demikian, Nikita Mirzani tetap diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

Tak hanya itu saja, Shinto Silitonga juga meminta Satreskrim Polresta Serang Kota untuk segera menuntaskan perkara ini.

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

"Meski terhadap tersangka Ibu NM tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Shinto.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com