Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Kompas.com - 22/07/2022, 14:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dito Mahendra memberikan reaksi usai artis peran Nikita Mirzani dijemput paksa atau ditangkap oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kliennya mengapresiasi tindakan penyidik terhadap Nikita Mirzani.

Tak hanya itu, Dito Mahendra disebut menaruh harapan penuh soal penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Mas Dito menghargai proses yang terus berjalan, dan menaruh harapan penuh pihak kepolisian akan menegakkan hukum tegak lurus sesuai dengan ketentuan Undang Undang,” kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Fakta Penangkapan Nikita Mirzani

Yafet menuturkan, Dito Mahendra juga berharap agar kasus tersebut bisa berjalan sampai majelis hakim bisa mengadili Nikita Mirzani.

“Mas Dito sebagai klien, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk bisa disidangkan di pengadilan,” ucap Yafet.

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena ibu tiga anak itu mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak dua kali.

Oleh karena itu, penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Nikita Mirzani Belum Ditahan, Masih Diperiksa Penyidik

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Diketahui, kasus berawal dari laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Dampingi Ibunya di Mapolresta Serang Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com