Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

Kompas.com - 22/07/2022, 15:29 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Instagram resmi milik aktris Nikita Mirzani terpantau hilang sejak Kamis (21/7/2022) atau beberapa jam setelah bintang film Comic 8 itu ditangkap oleh pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Menurut pantauan Kompas.com, Jumat (21/7/2022) siang, akun yang terverifikasi dengan nama @nikitamirzanimawardi_172 kini tidak bisa dicari di laman Instagram.

Keterangan yang tertera dari hasil penelusuran tersebut adalah “Sorry, this page isn't available".

Seluruh unggahan foto dan video Nikita Mirzani pun sudah lenyap di akun tersebut.

Saat aktif, akun tersebut diketahui memiliki 7,8 juta pengikut dengan mengikuti 51 akun dan 233 unggahan di profil.

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap oleh tim penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis.

Nikita Mirzani diketahui telah menjadi tersangka berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Instagram.

Kemudian, Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Namun, aktris yang akrab disapa Nyai itu tidak hadir atau mangkir.

Hal itu menjadi bahan pertimbangan Polresta Serang Kota akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani.

Baca juga: Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com