Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Minta Perkara Penyidikannya Dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya

Kompas.com - 22/07/2022, 14:53 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani meminta perkara penyidikannya dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Tak hanya itu saja, Nikita juga meminta semua penyidik yang terlibat diganti semua agar lebih netral.

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

"Nikita minta penyidik diganti semua dan minta perkara dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro supaya netral yang melakukan penyidikan," kata Fahmi lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa permintaan itu karena para penyidik terbukti melakukan pelanggaran etika profesi.

"Nikita minta penyidikan dihentikan karena penyidiknya juga akan diperiksa di Propam dugaan melanggar Etika Profesi dan Etika Polri," kata Fahmi.

Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat pengaduan terkait penyidik dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari.

Pengaduan tertulis itu sudah dibuat oleh ibu tiga anak tersebut sejak 20 Juni 2022.

Saat ini Nikita Mirzani masih diperiksa di Polresta Serang setelah sempat dijemput paksa di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Asisten Jelaskan Penyebab Nikita Mirzani Bawa Anak Bungsunya ke Kantor Polisi

Diketahui, kasus berawal dari laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com