Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 14/07/2022, 12:04 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka baru kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, sudah ada lima terdakwa yang sudah menjalani persidangan kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Pejabat BPN di Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Tiga tersangka baru yang berhasil ditangkap, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO. Mereka bertiga punya peran yang berbeda-beda.

Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.

Baca juga: Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Ingatkan Hal Ini

Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah itu.

Lalu, Ahmad Erlianto Ordiba adalah pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama Riri.

Kemudian, CITO berperan membuat surat kuasa palsu dan membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara. Dia pula, kata Zulpan, yang menerima uang pembagian dari tersangka Faridah.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Saksi Berkelit dan Pengakuan Freelancer PPAT

Selain ketiga tersangka yang baru saja ditangkap, pihak kepolisian juga menyebut ada Alexander Putra yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Alexander berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.

"Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," tutur Zulpan.

Baca juga: Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini polisi mulanya sudah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com