JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar pada Selasa (28/6/2022).
Ada lima terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan aset ini, yakin Riri Khasmita, Edrianto, Ina Rosiana, Farida, dan Erwin.
Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat saksi, tiga diantaranya merupakan pegawai bank, dan satu freelancer yang bekerja di bawah naungan Farida serta Erwin.
Berikut jalannya sidang yang dirangkum Kompas.com.
Heru merupakan salah satu pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ia membenarkan bahwa Riri Khasmita sempat datang ke tempatnya untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.
Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair. Lalu, Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah yang diduga milik keluarga Nirina Zubir.
"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru dalam persidangan.
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif
Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum ia menandatangani berkas pinjaman kredit.
Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru memberikan jawaban yang sama. Ia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.