Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 28/06/2022, 19:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim, hadir dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar.

Setelah menyaksikan persidangan, Fadhlan dan Nirina merasa terdapat keanehan yang patut dicurigai dalam kesaksian Heru, saksi yang dihadirkan jaksa.

Sebagai informasi, Heru merupakan salah satu pegawai bank BCA KCP Pondok Indah yang melayani terdakwa Riri Khasmita sebagai nasabah.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

"Itu keanehan ya. Seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," ucap Fadhlan melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan Nirina Zubir. Dia mengaku kebingungan dengan Heru yang tidak mengetahui alur pekerjaannya.

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

"Ditanya dokumen itu buat siapa, dari mana, tidak tahu. Kalau kita bekerja di bawah naungan 10 tahun lebih, wajar kita harus tahu, setidaknya tahu alur pembuatan sebuah surat itu bagaimana," kata Nirina Zubir.

Sebelumnya dalam persidangan, Heru membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

"Saya sudah 4 tahun bertugas sebagai pendamping akad. Saya bekerja di BCA dari 1992," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum dia menandatangani berkas pinjaman kredit.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru pun memberikan jawaban yang sama. Dia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

Alhasil, hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Heru dan melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga saksi yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com