JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan ini, Jaksa menghadirkan empat saksi, yang salah satunya adalah Heru, pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dia membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal
Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah.
"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru dalam persidangan, Selasa.
Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum dia menandatangani berkas pinjaman kredit.
"Saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan untuk menandatangani saja," ujar Heru.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah
Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru pun memberikan jawaban yang sama. Dia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.
"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapan pun, tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.