Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2022, 18:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menghadirkan Sri, seorang pekerja lepas di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar.

Dalam persidangan, ia mengaku sudah menjalani pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir.

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Farida mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," ungkap Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

Sebagai informasi, Farida adalah terdakwa yang merupakan PPAT wilayah Tangerang, sementara Erwin yakni PPAT Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Sri mengaku mendapatkan pekerjaan dari Farida untuk membantu mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan terdakwa Riri Khasmita ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Sri sempat menyebutkan beberapa nama awal kepemilikan sertifikat sebelum pindah kepemilikan kepada Riri Khasmita dan Edrianto. Nama-nama tersebut seperti Cut Indria Marzuki hingga Fadhlan Karim.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

"Betul (terima transfer uang Rp 112 juta dari Riri Khasmita). Itu untuk pembayaran pajak penjualan, pajak pembeli, untuk balik nama, fotokopi, untuk ke BPN," ujar Sri.

Sri mengaku mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta dari Farida untuk pekerjaan tersebut.

"Saya sebelumnya sudah minta izin dengan Bapak Erwin. Saya mengatakan, 'di sini mau ada jual-beli Bapak Edrianto'. Bapak Erwin bilang, 'semua harus dikroscek'," ucap Sri.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Pengin Kehidupan Kembali Normal

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com