JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir meminta tolong kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) agar memberikan jawaban yang tepat terkait mekanisme dalam sebuah bank.
Pertanyaan yang diajukan Nirina ini setelah ia menyimak kesaksian salah satu pegawai bank yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar.
"Ada satu pertanyaan yang benar-benar aku pengin tanya kepada kepala cabang. Sebenarnya, yang hari ini datang bukan kepala cabang yang waktu itu menjabat. Tapi, saya pengin tanya," ujar Nirina Zubir usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah
"Apakah wajar seorang karyawan menerima uang dari nasabah? Wajar enggak sih? Memangnya ada dana talangan? Saya beneran tanya, saya beneran pengin tahu. Tolong pencerahannya," kata Nirina Zubir melanjutkan.
Nirina Zubir meminta kepada kepala cabang atau pegawai BUMN, apabila mengetahui jawabannya bisa menghubungi melalui direct message Instagram.
"Jadi kepada kepala cabang bank, BUMN, tolong dijelaskan. Ya silakan komunikasi sama saya melalui DM kah atau bagaimanapun caranya. Kalau saya salah, saya pengin tahu. Tapi, saya pengin tahu apakah dana talangan itu ada? Apakah wajar seorang karyawan wajar menerima dana dari nasabahnya?" ucap Nirina Zubir.
Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir
Pemeran film Keluarga Cemara itu mengatakan, hingga saat ini beberapa surat tanah milik keluarganya masih ada di sebuah bank.
Dalam hal ini, sebagai jaminan atas pinjaman terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
"Karena surat saya beberapa masih ada di bank BUMN ini. Jadi, saya mempertanyakan keanehan ini semua itu bagaimana sih. Saya tuh sebagai orang awam masih belum jelas saja, belum mengerti saja," kata Nirina Zubir.
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif
Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.