Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir: Apakah Wajar Seorang Karyawan Terima Dana dari Nasabah?

Kompas.com - 28/06/2022, 19:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir meminta tolong kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) agar memberikan jawaban yang tepat terkait mekanisme dalam sebuah bank.

Pertanyaan yang diajukan Nirina ini setelah ia menyimak kesaksian salah satu pegawai bank yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar.

"Ada satu pertanyaan yang benar-benar aku pengin tanya kepada kepala cabang. Sebenarnya, yang hari ini datang bukan kepala cabang yang waktu itu menjabat. Tapi, saya pengin tanya," ujar Nirina Zubir usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Merasa Ada Keanehan dalam Kesaksian Pegawai Bank soal Kasus Mafia Tanah

"Apakah wajar seorang karyawan menerima uang dari nasabah? Wajar enggak sih? Memangnya ada dana talangan? Saya beneran tanya, saya beneran pengin tahu. Tolong pencerahannya," kata Nirina Zubir melanjutkan.

Nirina Zubir meminta kepada kepala cabang atau pegawai BUMN, apabila mengetahui jawabannya bisa menghubungi melalui direct message Instagram.

"Jadi kepada kepala cabang bank, BUMN, tolong dijelaskan. Ya silakan komunikasi sama saya melalui DM kah atau bagaimanapun caranya. Kalau saya salah, saya pengin tahu. Tapi, saya pengin tahu apakah dana talangan itu ada? Apakah wajar seorang karyawan wajar menerima dana dari nasabahnya?" ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Pengakuan Freelancer PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Pemeran film Keluarga Cemara itu mengatakan, hingga saat ini beberapa surat tanah milik keluarganya masih ada di sebuah bank.

Dalam hal ini, sebagai jaminan atas pinjaman terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

"Karena surat saya beberapa masih ada di bank BUMN ini. Jadi, saya mempertanyakan keanehan ini semua itu bagaimana sih. Saya tuh sebagai orang awam masih belum jelas saja, belum mengerti saja," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Nirina Zubir Yakin Menang Kasus Mafia Tanah dan Ingin Kembali Hidup Normal

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga: Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, padahal Sudah Izin Tak Ikut Promo Film

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com