Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Sidang Ayu Thalia, Saksi Sebut Nicholas Sean Trauma dan Malu

Kompas.com - 08/07/2022, 10:06 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor atau teman dari Nicholas Sean, Jimmy Santoso dan Selvia.

Dalam persidangan, Jimmy Santoso dan Selvia bersaksi di depan Hakim Ketua mengenai bukti-bukti berupa tangkapan layar sejumlah berita pengakuan Ayu Thalia dari media online.

Namun, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menyebut laporan Nicholas Sean tentang pencemaran nama baik tidak tepat, mengapa?

Simak rangkuman hasil sidang lanjutan Nicholas Sean vs Ayu Thalia berikut ini:

Jimmy Santoso tunjukan bukti

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berupa tangkapan layar pemberitaan mengenai Ayu Thalia dan Nicholas Sean dari beberapa media.

Kemudian, Pitra Romadhoni bertanya kepada Jimmy Santoro di mana tepatnya dalam tangkapan layar berita ketika Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiayaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ayu Thalia Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean

Jimmy kemudian menjawab, semua pemberitaan yang jadi barang bukti itu berdasar kesimpulan yang ia tarik sebagai orang awam saat membaca sebuat berita.

"Sebagai orang awam, kesimpulannya seakan-akan Nicholas Sean melakukan penganiayaan," kata Jimmy Santoso.

Laporan tidak tepat

Setelah mendengar kesaksian Jimmy Santoso, Pitra Romadoni mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik dengan Ayu Thalia sebagai terlapor tidak tepat.

Pasalnya, kata Pitra, barang bukti yang ada di persidangan tidak menunjukkan sama sekali kliennya menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku yang menganiaya dirinya.

Baca juga: Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Saksi Teman Nicholas Sean di Persidangan

"Terdakwa tidak pernah menyebutkan nama Nicholas Sean, satupun tidak pernah menyebutkan. Terdakwa mengatakan pelaku, tidak pernah menyebutkan (nama Nicholas Sean)," ujar Pitra Romadhoni.

"Nama baik yang mana yang dicemarkan? Karena terdakwa tidak pernah menyebutkan namanya langsung," kata Pitra lagi.

Nicholas Sean trauma

Setelah Jimmy selesai memberikan keterangan, giliran Selvia yang bersaksi tentang sejumlah barang bukti yang ada.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kondisi Nicholas Sean setelah kasus mencuat, Selvia mengatakan bahwa Sean menjadi trauma.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com