Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Sidang Ayu Thalia, Saksi Sebut Nicholas Sean Trauma dan Malu

Kompas.com - 08/07/2022, 10:06 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor atau teman dari Nicholas Sean, Jimmy Santoso dan Selvia.

Dalam persidangan, Jimmy Santoso dan Selvia bersaksi di depan Hakim Ketua mengenai bukti-bukti berupa tangkapan layar sejumlah berita pengakuan Ayu Thalia dari media online.

Namun, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menyebut laporan Nicholas Sean tentang pencemaran nama baik tidak tepat, mengapa?

Simak rangkuman hasil sidang lanjutan Nicholas Sean vs Ayu Thalia berikut ini:

Jimmy Santoso tunjukan bukti

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berupa tangkapan layar pemberitaan mengenai Ayu Thalia dan Nicholas Sean dari beberapa media.

Kemudian, Pitra Romadhoni bertanya kepada Jimmy Santoro di mana tepatnya dalam tangkapan layar berita ketika Ayu Thalia menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiayaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ayu Thalia Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean

Jimmy kemudian menjawab, semua pemberitaan yang jadi barang bukti itu berdasar kesimpulan yang ia tarik sebagai orang awam saat membaca sebuat berita.

"Sebagai orang awam, kesimpulannya seakan-akan Nicholas Sean melakukan penganiayaan," kata Jimmy Santoso.

Laporan tidak tepat

Setelah mendengar kesaksian Jimmy Santoso, Pitra Romadoni mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik dengan Ayu Thalia sebagai terlapor tidak tepat.

Pasalnya, kata Pitra, barang bukti yang ada di persidangan tidak menunjukkan sama sekali kliennya menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku yang menganiaya dirinya.

Baca juga: Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Saksi Teman Nicholas Sean di Persidangan

"Terdakwa tidak pernah menyebutkan nama Nicholas Sean, satupun tidak pernah menyebutkan. Terdakwa mengatakan pelaku, tidak pernah menyebutkan (nama Nicholas Sean)," ujar Pitra Romadhoni.

"Nama baik yang mana yang dicemarkan? Karena terdakwa tidak pernah menyebutkan namanya langsung," kata Pitra lagi.

Nicholas Sean trauma

Setelah Jimmy selesai memberikan keterangan, giliran Selvia yang bersaksi tentang sejumlah barang bukti yang ada.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kondisi Nicholas Sean setelah kasus mencuat, Selvia mengatakan bahwa Sean menjadi trauma.

"Ya dia jadi trauma sih, Pak, pasti," kata Selvia dalam persidangan.

Selain itu, Selvia berpendapat bahwa Nicholas Sean juga menjadi malu setelah terseret kasus tersebut.

Akan tetapi, Selvia tidak mengetahui apakah ada pekerjaan Nicholas Sean yang dibatalkan buntut dari perseteruan ini.

Baca juga: Teman Sebut Nicholas Sean Trauma dan Malu atas Pengakuan Ayu Thalia

Hakim Ketua pertanyakan keterangan Selvia

Hakim Ketua Sutaji kemudian mempertanyakan dari mana parameter atau ukuran Selvia menilai bahwa Nicholas Sean menjadi trauma dan malu.

"Kemungkinan dia trauma, Pak," ujar Selvia.

Menurut Selvia, seseorang pasti malu apabila nama baiknya dicemarkan. Termasuk, Nicholas Sean.

"Sean pernah cerita (kalau dia malu)? Atau paling tidak setelah muncul berita itu sean mengurung di kamar? Saudara pernah lihat?" tanya hakim Sutaji.

"Kalau murung sih saya kurang tahu ya, tapi kan kita sering ngobrol sebagai teman sering komunikasi dengan teman-teman yang lain," kata Selvia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Nicholas Sean dan Temannya soal Bukti

Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean.

Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Sidang Ayu Thalia dan Nicholas Sean akan dilanjutkan pekan depan, 14 Juli 2022 beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com