Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iko Uwais Bukan Mangkir dari Pemeriksaan, tetapi Upayakan Jalan Damai dengan Pelapor

Kompas.com - 25/06/2022, 17:03 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais menunda pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penganiayaan yang seharusnya digelar hari ini, Sabtu (25/6/2022) di Polres Bekasi Kota.

Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, enggan kliennya disebut manggir dalam pemanggilan kedua ini.

"Saya jelaskan bahwa ini bukan mangkir ya, kalau mangkir datang tanpa alasan," ujar Rahim Key saat ditemui di Polres Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Upayakan Damai, Iko Uwais Tunda Pemeriksaan Kedua

Iko Uwais menunda pemeriksaan karena tengah berupaya untuk berdamai dengan pelapor, pria bernama Rudi yang diketahui sebagai desain interior atau tetangganya.

"Iko Uwais minta untuk ditunda pemeriksaannya karena sedang menjalani proses perdamaian," ujar Rahim Key.

Sembari buru-buru masuk ke dalam mobil, Rahim Key tidak menjelaskan terkait detail pemeriksaan Iko Uwais salanjutnya.

Baca juga: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Diperiksa Lagi Hari Ini

"(Pemanggilan selanjutnya) akan dikoordinasikan lagi," tutup Rahim Key.

Adapun sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian masih menyidik barang-barang bukti tersebut.

Baca juga: Besok, Iko Uwais Kembali Diperiksa di Polres Bekasi

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni surat visum dan ponsel istri korban yang sudah rusak dalam peristiwa tersebut.

Pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan perdananya di Polres Metro Bekasi.

Pemeran film The Raid itu diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan kepada Rudi.

Baca juga: Polisi Masih Upayakan Langkah Damai atas Kasus Iko Uwais

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Belakangan ini, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Ketika Audy Item Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Iko Uwais, Katanya…

Sementara itu, istri Iko Uwais, Audy Item, juga telah dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022).

Audy diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com