Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Upayakan Langkah Damai atas Kasus Iko Uwais

Kompas.com - 24/06/2022, 14:09 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihak kepolisian akan mengupayakan langkah damai atas perkara dugaan kasus pengeroyokan yang menjerat aktor laga Iko Uwais.

“Kami akan memfasilitasi perdamaian, apabila kedua belah pihak meminta kepada penyidik (untuk mengambil jalan damai),” ujar Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).

Ivan mengatakan, sampai saat ini belum ada surat permohonan mediasi yang diberikan baik itu dari pihak Iko Uwais maupun dari pihak pelapor, Rudy.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan dengan Terlapor Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami belum mendapatkan tembusan terkait komunikasi kedua belah pihak terkait perdamaian,” ucap Ivan.

“Kami belum dapat tembusannya,” lanjut Ivan.

Sejauh ini kata Ivan, dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Ketika Audy Item Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Iko Uwais, Katanya…

Ivan mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu kemarin, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” tutur Ivan.

Meski kasusnya sudah naik ke penyudikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian masih menyidik barang-barang bukti tersebut.

Baca juga: Audy Item: Tidak Ada Pengeroyokan dan Pemukulan, Iko Uwais Membela Diri

Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni surat visum dan ponsel istri korban yang sudah rusak dalam peristiwa tersebut.

Diketahui, Audy Item baru diperiksa di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Audy diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan.

Sementara, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Baca juga: Diperiksa Kasus Iko Uwais, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Belakangan Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com