Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Versi Nikita Mirzani Saat Rumahnya Didatangi Polisi

Kompas.com - 15/06/2022, 18:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Ini masuk ke mana? Lah itu videonya lagi di mana, sampai naik ke situ, ini didobrak, ini didobrak, ini dirusak nih (tunjuk jendela), ada semua (videonya) makanya saya bilang sama pak polisinya," tutur Nikita Mirzani.

Baca juga: Usaha Sia-sia Polisi Tunggu Nikita Mirzani 8 Jam Lebih di Depan Rumahnya...

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Sinto Silitonga membantah klaim tersebut dan menyebut semua penyidikan telah sesuai dengan prosedur.

"Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM, dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM," tulis Shinto Silitonga lewat rilis resminya, Rabu.

Setelah beberapa jam, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota membubarkan diri dan tidak membawa Nikita Mirzani ke kantor polisi.

Sebagai informasi, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani guna melakukan penyidikan karena ia diketahui beberapa kali tidak hadir menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan seorang pria bernama Dito Mahendra.

Baca juga: Polisi: Tidak Benar Nikita Mirzani Mengatakan Kami Masuk ke Dalam Rumah Tanpa Izin

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com