Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Versi Nikita Mirzani Saat Rumahnya Didatangi Polisi

Beberapa polisi yang mengenakan pakaian dominan hitam itu berada di depan rumah Nikita Mirzani pada pukul 03.00 WIB.

Pada saat itu, Nikita Mirzani tengah beristirahat karena ada penerbangan menuju Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 08.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Nikita Mirzani, Yati, belum beranjak tidur.

Kepada Nikita Mirzani, Yati mengatakan polisi berusaha memasuki pekarangan rumah dengan menekan bel di pagar.

"Kaget, karena datangnya jam 3, yang buka itu Yati, pembantu yang satunya lagi," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Kata Nikita Mirzani, perdebatan pun terjadi setelah Yati disebut dipaksa dan didorong untuk membuka pintu secara paksa.

Karena ketakutan, Yati meminta adik Nikita Mirzani, Lintang, yang juga sedang tertidur untuk berbicara kepada polisi.

"Lintang ke bawah, malah dimarah-marahin sama bapak polisi, ada juga polwannya. Akhirnya karena Lintang enggak bisa handle, Lintang bangunin saya," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani yang masih setengah sadar setelah dibangunkan mengira dia ketinggalan pesawat untuk terbang ke Semarang.

Namun, dia baru mengetahui setelah melihat CCTV dari gawai. Akhirnya Nikita Mirzani beranjak dari tempat tidur dan bertemu polisi.

"Pas buka pintu, sudah ada kamera semua handphone, sudah pada rekam. Saya makin bingung, ini apa maksudnya," kata Nikita.

Nikita kemudian diperlihatkan sebuah dokumen oleh polisi.

"Katanya saya bawa surat penjemputan atau apa gitu paksa," tutur Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani pun mengeklaim memiliki beberapa bukti kuat dari rekaman video CCTV terkait dugaan polisi memasuki pekarangan dengan diduga mendobrak dan merusak jendela.

"Ini masuk ke mana? Lah itu videonya lagi di mana, sampai naik ke situ, ini didobrak, ini didobrak, ini dirusak nih (tunjuk jendela), ada semua (videonya) makanya saya bilang sama pak polisinya," tutur Nikita Mirzani.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Sinto Silitonga membantah klaim tersebut dan menyebut semua penyidikan telah sesuai dengan prosedur.

"Posisi saat ini penyidik belum masuk ke dalam pekarangan rumah NM, dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM," tulis Shinto Silitonga lewat rilis resminya, Rabu.

Setelah beberapa jam, penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota membubarkan diri dan tidak membawa Nikita Mirzani ke kantor polisi.

Sebagai informasi, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani guna melakukan penyidikan karena ia diketahui beberapa kali tidak hadir menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan seorang pria bernama Dito Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/15/180619266/kronologi-versi-nikita-mirzani-saat-rumahnya-didatangi-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke