Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedatangan Polisi di Rumah Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra

Kompas.com - 15/06/2022, 13:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi penyidikan Sat Reskrim Polres Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) jelang subuh.

Nikita Mirzani mengungkapkan, kehadiran sejumlah penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota terkait laporan yang dibuat Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

"Sama Dito Mahendra dilaporkan 16 Mei," kata Nikita Mirzani saat ditemui di rumahnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Nikita Mirzani, sebagai orang yang kerap kali dilaporkan ke polisi dalam sejumlah kasus, laporan Dito Mahendra ini tidak wajar.

Baca juga: Polisi Pilih Tinggalkan Rumah tanpa Bawa Nikita Mirzani karena Alasan Ini

"Surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan. Ini kan dilaporkan tanggal 16 Mei," ujar Nikita Mirzani.

Surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkahir yang diterima Nikita Mirzani pada 13 Juni 2022.

"Ini kan 16 Juni, cuma beda tiga hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 03.00 WIB, datang (bawa) surat penangkapan. Kan enggak make sense," tutur Nikita Mirzani.

Kini, sejumlah penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota sudah meninggalkan rumah Nikita Mirzani tanpa membawa artis pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu.

Baca juga: Polisi Sudah Tinggalkan di Rumah Nikita Mirzani

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Nikita Mirzani Dapat 12 Surat Panggilan dari Polisi Sebulan Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com