Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dapat 12 Kali Surat Panggilan Polisi Atas Laporan Dito Mahendra, 3 Dikirim lewat Ketua RT

Kompas.com - 15/06/2022, 15:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mengaku bahwa ia mendapatkan 12 kali surat pemanggilan pemeriksaan dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang pria bernama Dito Mahendra.

"Menurut Niki yang sering dilaporkan ke polisi ya, ini tidak wajar. Karena, dalam satu minggu, surat laporan polisi itu, surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan," ungkap Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu menegaskan, ia dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Kedatangan Polisi di Rumah Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra

Menurut Nikita Mirzani, ia menerima surat panggilan pertama dari polisi itu sekitar tanggal 25 Mei 2022 atau 28 Mei 2022.

Namun, lantaran tengah mempersiapkan untuk duel tinju melawan Dinar Candy, Nikita Mirzani tidak bisa datang.

"Habis itu, saya enggak bisa datang. Besoknya, bukan tunggu dua hari ya, besok datang lagi surat panggilan. Besoknya datang lagi surat panggilan," ujar Nikita Mirzani.

Setelah itu, Nikita Mirzani kembali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai terlapor. Tetapi, surat tersebut dikirimkan melalui Ketua RT setempat.

"Pak RT juga dikirimin surat panggilan juga (buat saya). Surat panggilannya jadi ke sana, makin enggak nyambung. Pak RT dapat surat panggilan untuk saya itu tiga kali. Makanya gue bingung, 'kenapa jadi ke Pak RT?'. Terus, terakhir, datang lagi surat panggilan," ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Polisi Pilih Tinggalkan Rumah tanpa Bawa Nikita Mirzani karena Alasan Ini

Nikita Mirzani semakin bingung karena rumahmya langsung didatangi sejumlah polisi.

"Di sini ada. Disuruh datang tanggal 13 Juni. Lah, ini kan tanggal 15 Juni, cuma beda tiga hari doang. Masa kucuk-ucuk jam 3 pagi datang bawa surat penangkapan, kan enggak make sense, enggak masuk akal," tutur Nikita Mirzani.

Kini, penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota sudah meninggalkan rumah Nikita Mirzani tanpa membawa pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com