Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapper A$AP Rocky Dibebaskan dari Penjara Usai Bayar Jaminan Rp 7,8 Miliar

Kompas.com - 21/04/2022, 17:45 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rapper A$AP Rocky dibebaskan dari penjara usai membayar uang jaminan sebesar 550.000 dolar atau Rp 7,8 miliar.

Rocky dibebaskan pada hari Rabu (20/4/2022) usai dituduh melakukan aksi penyerangan dengan senjata mematikan (senjata api) pada November 2021.

Hal tersebut dikonfirmasi Departemen Kepolisian Los Angeles.

“Ya, dia dibebaskan," kata Petugas Informasi Publik LAPD Lee dilansir dari ET, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: A$AP Rocky Langsung Ditangkap Setibanya di Bandara Usai Liburan Bareng Rihanna

Rapper berusia 33 tahun yang bernama asli Rakim Mayers baru saja kembali dari liburan di Barbados bersama pacarnya yang sedang hamil, Rihanna, saat ditangkap di Bandara Internasional Los Angeles pada pukul 08:20 Rabu pagi waktu setempat.

Dia diwawancarai di Divisi Pembunuhan Perampokan LAPD sebelum ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan.

Rocky dibebaskan pada pukul 15:27 waktu setempat setelah mengirim jaminan 550.000 dolar atau Rp 7,8 miliar.

Kantor Kejaksaan Distrik LA mengatakan kepada ET, kasus Rocky ini telah diajukan dan sedang ditinjau.

ET menyebut telah menghubungi pengacara Rocky untuk memberikan komentar.

Baca juga: A$AP Rocky Dirumorkan Berselingkuh dari Rihanna, Amina Muaddi Angkat Bicara

Polisi mengatakan, pada malam hari tanggal 6 November 2021 terjadi pertengkaran di kawasan Hollywood.

"Argumen meningkat dan mengakibatkan tersangka menembakkan pistol ke korban. Korban mengalami luka ringan dari insiden tersebut dan kemudian mencari perawatan medis. Setelah penembakan, tersangka dan dua pria lainnya melarikan diri dari daerah tersebut dengan berjalan kaki.”

Ini bukan pertama kalinya A$AP Rocky menghadapi masalah hukum. Pada tahun 2019, ia didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan luka fisik yang terlihat, saat berada di Swedia.

Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan menghabiskan lebih dari sebulan di penjara sebelum dihukum karena penyerangan.

Baca juga: Rihanna Hamil Anak Pertama dari A$AP Rocky

Sebagai hasil dari keyakinannya, dia diberi hukuman penjara yang ditangguhkan (dan tidak menjalani waktu penjara tambahan). Dia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi 1.270 juta dolar AS (Rp 18,2 juta) kepada korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com