Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Beri Somasi, Pencipta Lagu “Bilang Saja” Sempat Minta Direct License kepada Agnez Mo

Kompas.com - 03/05/2024, 10:16 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komposer Ari Bias melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo karena membawakan lagu ciptaannya “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.

Sebelum melayangkan somasi, ia sempat minta direct license terhadap penyanyi Agnez Mo.

Hal tersebut diungkapkan Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

“Ari menyatakan lagu khusus yang digunakan live, dia menerapkan sistem direct license. Artinya meminta izin langsung kepada Ari yang merupakan penciptanya,” ujar Minola di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Fakta Pencipta Lagu “Bilang Saja” Somasi Agnez Mo dan Tuntut Rp 1,5 Miliar

“Kalau mekanismenya dengan itu Ari bisa memberi izin dan atau memberi informasi pada LMKN. Sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut Minola.

Namun, ternyata direct license itu tak digubris oleh pihak Agnez Mo. Agnez Mo tidak ada izin membawakan lagu ciptaannya, “Bilang Saja” saat tampil di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023 lalu.

HW Group, yang mempromotori event tersebut juga tidak membayarkan royalti ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) meski tahu Agnez membawakan lagunya.

“Kontrolnya kurang. Jadi, ini sudah dilakukan, tapi kelihatannya iktikad baik itu tidak ada. Atau belum ada sampai hari ini. Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan somasi tertutup pada HW grup,” ucap Minola.

Baca juga: Pencipta Lagu Bilang Saja Tuntut Agnez Mo Bayar Penalti Rp 1,5 Miliar

“Dan juga kepada Agnez Mo yang membawakan lagu. Kami meminta pertanggungjawaban membawakan lagu tanpa izin,” lanjut Minola.

Alhasil Ari Bias akhirnya melayangkan somasi terbuka untuk Agnez Mo dan HW Group.

Ari Bias juga menggugat Agnez Mo dan HW Group sebesar Rp 1,5 Miliar untuk tiga kali tampil membawakan lagu “Bilang Saja”.

“Karena tak dapat respons sampai hari ini, maka kita putuskan somasi terbuka. Di manapun keberadaan Agnez, dia memahami ada somasi dari pencipta lagu ‘Bilang Saja’ atas lagunya di tiga konser dengan HW Grup,” kata Minola.

“Pelanggaran yang dilakukan berkaitan pasal 9 ayat 2 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta untuk menggunakan karya cipta secara komersil harus izin,” tutur Minola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com