Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Alffy Rev Siap Jual Komputer Animasi hingga Kamera

Kompas.com - 24/03/2022, 16:03 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi "Wonderland Indonesia".

Sementara kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Diusut, Alffy Rev Bersedia Kembalikan Biaya Produksi Wonderland Indonesia?

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com