Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bakal Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Alffy Rev Siap Jual Komputer Animasi hingga Kamera

Hal itu diungkap Alffy usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

"Proses uang itu sudah kami pakai untuk produksi, teman-teman bisa lihat sendiri 'Wonderland Indonesia' itu sangat massal dan melibatkan ratusan kru dan seniman, jadi secara uang habis di sana," ujar Alffy saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.

Meski begitu, Alffy siap menanggung risiko apabila harus mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

"Ada pembicaraan itu (soal kembalikan dana). Dan kalau pun harus dikembalikan, saya juga sudah kasih statement di IG, kalau pun harus kembalikan, akan kami kembalikan," kata Alffy.

Bahkan, YouTuber berusia 26 tahun itu siap menjual komputer animasi hingga kamera untuk menutupi jumlah biaya "Wonderland Indonesia".

"Kalau misalkan masih dituntut pertanggungjawabannya, saya waktu itu sempat bilang bahwa silakan ambil komputer animasi kami, kamera. Saya rasa itu cukup," ujar Alffy.

Alffy mengaku bahwa dari tersangka Doni Salmanan, pihak "Wonderland Indonesia" menerima kucuran dana senilai ratusan juta rupiah.

"Enggak banyak, enggak sampai Rp 1 miliar. Iya (ratusan juta)," lanjut Alffy.

Lebih lengkap, Alffy menyebut nantinya penyidik akan menjelaskan hasil pemeriksaannya.

"Tapi selengkapnya, mungkin nanti biar pihak penyidik yang jelaskan," ucap Alffy Rev.

Hubungan antara Alffy dan Doni berawal dari proyek musik "Wonderland Indonesia".

Alffy menerima dana bantuan dari Doni Salmanan yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.

Saat hendak mengeksekusi proyek "Wonderland Indonesia", Alffy berjuang mencari sponsor.

Saat itu, Doni menyatakan kesanggupannya membantu dalam hal pembiayaan agar proyek Alffy bisa berjalan.

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi "Wonderland Indonesia".

Sementara kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/24/160347466/bakal-kembalikan-uang-dari-doni-salmanan-alffy-rev-siap-jual-komputer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke