Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan karena Narkoba, Fauzan Lubis Sebut Keluarga dan Personel Sisitipsi Sudah Jenguk

Kompas.com - 23/03/2022, 11:18 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (17/3/2022).

Pria yang akrab disapa Ojan ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Namun, pada Rabu (23/3/2022) hari ini Ojan dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses asesmen.

Saat hendak dibawa ke BNNP DKI Jakarta, Ojan mengatakan, ia telah dijenguk oleh keluarga dan personel Sisitipsi lainnya.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

“Sudah.. Alhamdullilah sudah (dijenguk),” kata Ojan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).

Ojan mengatakan, ada beberapa pesan yang disampaikan pihak keluarga maupun personel band Sisitipsi padanya.

Namun, ia enggan membeberkan apa pesan yang diberikan keluarga maupun Sisitipsi.

“Alhamdullilah sudah ada pesan Alhamdullilah,” lanjut Ojan.

Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis

Ojan berharap rehabilitasi adalah jalan terbaik agar bisa lepas dari barang haram tersebut ke depannya.

“Ya semoga yang terbaik. Makasih semuanya,” ucap Ojan.

Adapun Muhamad Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022 lalu.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan zat dalam ganja).

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com