Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis

Kompas.com - 22/03/2022, 18:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Danang saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Danang menjelaskan, pria yang disapa Ojan itu akan menjalani assessment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Besok akan menjalani assesmen oleh tim assessment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang.

Baca juga: Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Adapun Fauzan ditangkap pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Blok M Square, Jakarta Selatan, karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap atas Kasus Narkoba

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com