Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Kompas.com - 23/03/2022, 11:11 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan proses asesmen pada Rabu (23/3/2022).

Pria yang akrab disapa Ojan ini turun dari Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 10.08 WIB.

Pelantun “Alkohol” ini mengenakan kemeja putih panjang dengan luaran blazer berwarna biru dongker. Ojan tampak rapi dengan rambut dikuncir.

Ojan didampingi pihak kepolisian di sisi kiri dan kanannya. Dia sesekali juga tersenyum ke arah awak media yang telah menunggunya di bawah.

Baca juga: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Fauzan Lubis

Ojan sempat menjawab beberapa pernyataan wartawan.

“Alhamdullilah sehat, alhamdullilah,” ujar Ojan saat ditanya kondisinya, Rabu.

Ojan juga mengaku sudah dijenguk keluarga maupun personel Sisitipsi lainnya.

Terakhir, Ojan berharap setelah asesmen ini akan segera pulih.

“Sehat selalu. Semoga lekas pulih,” tutur Ojan.

Baca juga: Muhammad Fauzan Vokalis Sisitipsi Kenal Narkoba sejak 2010

Lalu, Ojan masuk ke dalam mobil penyidik dan langsung dibawa ke BNNP DKI Jakarta.

Hasil asesmen ini nantinya yang menentukan apakah Ojan berhak direhabilitasi atau tidak.

Meskipun nantinya Ojan direhabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan.

Adapun Muhamad Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja.

Baca juga: Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan zat dalam ganja).

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap atas Kasus Narkoba

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com