Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2022, 16:04 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, bukan baru-baru ini mengenal narkoba.

Fauzan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Blok M Square, Jakarta Selatan, karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat dia ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes E Zulpan, Fauzan sudah dekat dengan obat terlarang ini sejak 2010.

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

"Mulai mengenal ganja sejak tahun 2010. Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019, 2019 berhenti menggunakan sabu," ungkap Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/3/2022).

Fauzan mengaku kepada penyidik bahwa menggunakan narkoba untuk kesehariannya.

"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi walaupun ini pelanggaran hukum. Tidak dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Selain ganja sisa pakai, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Selain itu, satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap atas Kasus Narkoba

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com