Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2022, 16:04 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, bukan baru-baru ini mengenal narkoba.

Fauzan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Blok M Square, Jakarta Selatan, karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat dia ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes E Zulpan, Fauzan sudah dekat dengan obat terlarang ini sejak 2010.

Baca juga: Fauzan Lubis Sisitipsi Pakai Narkoba karena Alasan Ini

"Mulai mengenal ganja sejak tahun 2010. Juga pernah mengonsumsi sabu dari 2014 hingga 2019, 2019 berhenti menggunakan sabu," ungkap Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/3/2022).

Fauzan mengaku kepada penyidik bahwa menggunakan narkoba untuk kesehariannya.

"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi walaupun ini pelanggaran hukum. Tidak dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Selain ganja sisa pakai, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Selain itu, satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap atas Kasus Narkoba

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com