JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Olivia Nathania.
Sebelumnya, putri Nia Daniaty tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta jalannya sidang dirangkum Kompas.com.
Terdakwa Olivia Nathania kembali dihadirkan di persidangan lewat sambungan telepon video.
Kemudian, Olivia Nathania menangis tersedu sambil meminta maaf atas kesalahannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Dibebaskan dari Kasus CPNS Bodong
Sayangnya, karena kualitas audio yang buruk, majelis hakim tidak bisa mendengar sepenuhnya apa yang disampaikan Olivia Nathania.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti, kuasa hukum Olivia Nathania, menjelaskan maksud kliennya.
Tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan untuk kliennya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, mereka memberikan lima poin keberatan.
Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
Mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim mengatakan bakal mengkaji ulang kasus tersebut di persidangan selanjutnya.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Olivia Nathania Uraikan 5 Poin Keberatannya
Sementara itu, pihak korban merasa keberatan dengan pleidoi yang diajukan Olivia Nathania.
Agustina Suartini, salah satu korban, berharap majelis hakim menegakkan hukum karena kerugian yang mereka alami cukup besar akibat kasus CPNS bodong ini.
Selain itu, Agustina menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Olivia Nathania dalam nota pembelaannya adalah uang yang memang bukan milik korban.
"Karena uang yang dikembalikan di nominal tadi itu kepada korban memang yang mundur sebelum kasus ini meledak, dan orang yang sudah dikembalikan itu tidak ikut serta (CPNS) kembali," tegas Agustina.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.
Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.