Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus CPNS Bodong yang Jerat Olivia Nathania

Kompas.com - 14/03/2022, 12:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Kemudian Olivia Nathania ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

5. Dakwaan

Kasus pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Olivia Nathania digelar pada 26 Januari 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Baca juga: Tak Satupun Saksi Meringankan Hadir di Sidang Olivia Nathania

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

6. Pengakuan

Karnu, Agustin, dan 4 korban lainnya diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus CPNS bodong pada Senin (14/2/2022).

Dalam kesaksiannya, Karnu mengaku pernah menerima uang dari Olivia Nathania.

“Pernah (terima uang dari Olivia Nathania),” ucap Karnu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di dalam persidangan.

Kendati demikian, Karnu mengungkapkan uang tersebut bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Baca juga: Nia Daniaty Berhalangan Hadir sebagai Saksi Olivia Nathania di Kasus CPNS Bodong

Namun, menurut Karnu, untuk dikembalikan kepada orang-orang yang sudah gerah dengan janji manis Olivia Nathania.

“(Terima) Rp 74 juta, tetapi itu untuk mengembalikan kepada para korban yang desak ke saya agar uang dikembalikan,” kata Karnu.

7. Dicecar

Saat proses tanya jawab berlangsung dengan Agustin, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Kembali Digelar

"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Kemudian, Kamijon memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Persidangan CPNS Bodong Olivia Nathania, Kaki Tangan dan Keterlibatan Guru Les

"Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh," ujar Kamijon.

8. Kaki tangan

Pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (7/3/2022) JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk memberatkan hukuman Olivia Nathania.

Saksi tersebut adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Ekky Saputra, dan Sidiq Nirmolo. Mereka juga merupakan tersangka CPNS bodong atas pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Ada juga Agung Prajoko dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bagian pengadaan dan Director Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti.

Baca juga: Olivia Nathania Selenggarakan Pembagian SK CPNS Bodong Sebanyak 10 Kali

Dari persidangan ini terungkap kaki tangan Olivia Nathania demi melancarkan aksi pidana CPNS bodong yang diduga merugikan sebanyak 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar.

Yansita mengungkapkan, ada total 10 pemesanan ruangan berkapasitas 30 hingga 50 orang di Hotel Bidakara yang beberapa di antaranya atas nama Kiki.

"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," tutur Yansita dalam persidangan.

"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com