Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akui Olivia Nathania Selenggarakan Perekrutan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

Kompas.com - 15/02/2022, 16:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengakui bahwa kliennya menyelenggarakan perekrutan CPNS bodong bersama pihak lain.

Kendati demikian, Andy Mulia Siregar tidak menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak tersebut.

Andy Mulia Siregar menyebut sudah ada beberapa yang ditangkap polisi, salah satunya seperti pembuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

Baca juga: Dalam Sidang, Karnu Akui Terima Uang dari Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Hal tersebut diketahui ketika Andy Mulia Siregar ditanya apakah Olivia Nathania tidak bermain sendiri untuk perekrutan CPNS bodong.

“Kan ada beberapa sudah, salah satu yang membuat surat-surat palsu kan sudah ditangkap semua. Nah, bukan berarti kita membenarkan apa yang mereka lakukan,” ujar Andy Mulia Siregar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

“Kalau memang salah, ya memang salah. Jadi, kami mencari kebenaran materiel, semua yang terlibat harus diadili, jangan pilih kasih,” ujar Andy Mulia Siregar melanjutkan.

Baca juga: Tergiur Tawaran CPNS dari Olivia Nathania, Karnu Langsung Bayar Rp 40 Juta

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Susanti Agustina, menyebut Karnu dan Agustin juga terlibat dalam kasus perekrutan CPNS bodong.

Sebab, Susanti Agustina menilai mereka yang turut serta dalam proses pencarian uang untuk memenuhi apa yang diminta Olivia Nathania.

“Jadi intinya, dalam perekrutan ini, yang banyak merekrut adalah Ibu Agustin. Karena dia banyak menarik orang. Kedua, Pak Karnu menyebutkan dia adalah korban dan dia banyak merekrut orang,” ujar Susanti Agustina.

Baca juga: Fakta Sidang CPNS Bodong, Olivia Nathania Makan dan Minum di Meja Hijau hingga Agustin Dicecar Hakim

Sebagai informasi, Agustina merupakan terduga korban dan juga mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Karnu juga merupakan terduga korban. Dalam kesaksiannya di persidangan, ia mengaku tahu informasi awal mengenai perekrutan CPNS ini dari Agustin.

Diberitakan sebelumnya, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Agustin Dicecar Hakim karena Kenalkan Korban Lain ke Olivia Nathania

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com