Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Karnu Akui Terima Uang dari Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Kompas.com - 15/02/2022, 15:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karnu, salah satu korban mengaku menerima uang perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dari terdakwa Olivia Nathania.

Pengakuan tersebut terungkap saat Karnu dihadirkan sebagai saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

“Pernah (terima uang dari Olivia Nathania),” ucap Karnu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Baca juga: Tergiur Tawaran CPNS dari Olivia Nathania, Karnu Langsung Bayar Rp 40 Juta

Kendati demikian, Karnu mengungkapkan uang tersebut bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Tetapi, menurut Karnu, untuk dikembalikan kepada orang-orang yang sudah gerah dengan janji manis Olivia Nathania.

“(Terima) Rp 74 juta, tetapi itu untuk mengembalikan kepada para korban yang desak ke saya agar uang dikembalikan,” tegas Karnu.

Baca juga: Fakta Sidang CPNS Bodong, Olivia Nathania Makan dan Minum di Meja Hijau hingga Agustin Dicecar Hakim

Seusai sidang, Andy Mulia Siregar mengaku sangat lega karena terungkap fakta baru dalam proses perekrutan yang diinisiasi Olivia Nathania.

Bukan untuk membenarkan tindakan Olivia Nathania, tetapi Andy Mulia Siregar menilai ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini.

“Begitu juga dengan saksi pelapor, Pak Karnu, telah menerima pengembalian uang dari Olivia senilai Rp 74 juta. Itu terungkap dan mereka mengakuinya dalam persidangan,” ujar Andy Mulia Siregar.

Baca juga: [POPULER HYPE] Olivia Nathania Ditegur Hakim | Raffi Ahmad Jalani Isolasi | Trailer Doctor Strange 2

“Tanpa pihak lain. Enggak mungkin bisa terjadi seperti ini. Nah, kita itu mengungkap kebenaran materilnya. Tidak hanya membela posisi OI, tetapi kita pengin tahu seperti apa posisi yang sebenarnya,” ujar Andy Mulia Siregar melanjutkan.

Ditemui setelah persidangan, Desi Saputri selaku kuasa hukum para korban menjelaskan, Karnu hanya mengembalikan uang kepada korban lainnya saat menerima uang dari Olivia Nathania.

“Jadi, kalau tadi di dalam persidangan dijelaskan ada pengiriman uang, transfer ke Ibu Agustin atau Pak Karnu, itu peruntukannya untuk mengembalikan uang-uang para CPNS yang mengundurkan diri sebelum kasus ini meledak” ucap Desi Saputri.

Diberitakan sebelumnya, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com