Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Sidang, Karnu Akui Terima Uang dari Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

Pengakuan tersebut terungkap saat Karnu dihadirkan sebagai saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

“Pernah (terima uang dari Olivia Nathania),” ucap Karnu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Kendati demikian, Karnu mengungkapkan uang tersebut bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Tetapi, menurut Karnu, untuk dikembalikan kepada orang-orang yang sudah gerah dengan janji manis Olivia Nathania.

“(Terima) Rp 74 juta, tetapi itu untuk mengembalikan kepada para korban yang desak ke saya agar uang dikembalikan,” tegas Karnu.

Seusai sidang, Andy Mulia Siregar mengaku sangat lega karena terungkap fakta baru dalam proses perekrutan yang diinisiasi Olivia Nathania.

Bukan untuk membenarkan tindakan Olivia Nathania, tetapi Andy Mulia Siregar menilai ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini.

“Begitu juga dengan saksi pelapor, Pak Karnu, telah menerima pengembalian uang dari Olivia senilai Rp 74 juta. Itu terungkap dan mereka mengakuinya dalam persidangan,” ujar Andy Mulia Siregar.

“Tanpa pihak lain. Enggak mungkin bisa terjadi seperti ini. Nah, kita itu mengungkap kebenaran materilnya. Tidak hanya membela posisi OI, tetapi kita pengin tahu seperti apa posisi yang sebenarnya,” ujar Andy Mulia Siregar melanjutkan.

Ditemui setelah persidangan, Desi Saputri selaku kuasa hukum para korban menjelaskan, Karnu hanya mengembalikan uang kepada korban lainnya saat menerima uang dari Olivia Nathania.

“Jadi, kalau tadi di dalam persidangan dijelaskan ada pengiriman uang, transfer ke Ibu Agustin atau Pak Karnu, itu peruntukannya untuk mengembalikan uang-uang para CPNS yang mengundurkan diri sebelum kasus ini meledak” ucap Desi Saputri.

Diberitakan sebelumnya, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/15/155806566/dalam-sidang-karnu-akui-terima-uang-dari-olivia-nathania-terkait-kasus-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke