Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Kembali Digelar

Kompas.com - 10/03/2022, 10:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania pada Kamis (10/3/2022).

Menurut rencana, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Olivia Nathania.

"Iya (sidang hari ini), (mulai) sekitar pukul 12.00 WIB," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin, kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Fakta Persidangan CPNS Bodong Olivia Nathania, Kaki Tangan dan Keterlibatan Guru Les

Kendati demikian, Aulia Taswin belum menjawab siapa saksi yang bakal pihaknya hadirkan dalam sidang ini.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Susanti Agustina, mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan ibunda kliennya, Nia Daniaty.

"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania). Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," ucap Susanti saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Selenggarakan Pembagian SK CPNS Bodong Sebanyak 10 Kali

Susanti berujar, ini masih dalam tahap perencanaan dari tim kuasa hukum dan Nia Daniaty belum mengetahui bakal diminta hadir sebagai saksi dalam sidang.

"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kami ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ujar Susanti Agustina.

Apabila dari pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi, majelis hakim meminta JPU untuk membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania pada Senin (14/3/2022).

Baca juga: Peran Kaki Tangan Olivia Nathania dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Nia Daniaty Bakal Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Olivia Nathania

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Korban Akui Terima Uang dan Olivia Nathania Selenggarakan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com