Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Persidangan CPNS Bodong Olivia Nathania, Kaki Tangan dan Keterlibatan Guru Les

Kompas.com - 08/03/2022, 10:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.

Pada Senin (7/2)2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan kepada Hakim Ketua Abu Hanifah serta dua hakim anggota lainnya, Joni Kondolele dan Kamijon.

Saksi tersebut adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Ekky Saputra, dan Sidiq Nirmolo.

Mereka juga merupakan tersangka CPNS bodong atas pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Olivia Nathania Selenggarakan Pembagian SK CPNS Bodong Sebanyak 10 Kali

Ada pula Agung Prajoko dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bagian pengadaan dan Director Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti.

1. Pemesanan hotel

Dari persidangan ini terungkap kaki tangan Olivia Nathania demi melancarkan aksi pidana CPNS bodong yang diduga merugikan sebanyak 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar.

Yansita mengungkapkan, ada total 10 pemesanan ruangan berkapasitas 30 hingga 50 orang di Hotel Bidakara yang beberapa di antaranya atas nama Kiki.

Baca juga: Peran Kaki Tangan Olivia Nathania dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," ungkap Yansita dalam persidangan.

"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.

Saat Kiki diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan. Namun, ada beberapa pemesanan ruangan atas nama Seno

Kiki yang memiliki hubungan saudara dengan terdakwa itu mengaku disuruh Olivia Nathania.

Baca juga: Nia Daniaty Bakal Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Olivia Nathania

Ekky Saputra terungkap merupakan orang yang diperkenalkan oleh Olivia Nathania kepada para korban sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.

2. Guru les

Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Dia turut serta dalam kasus ini sebagai pengajar para korban CPNS bodong yang seolah-olah seperti kepelatihan.

Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN RI.

Baca juga: Korban Akui Terima Uang dan Olivia Nathania Selenggarakan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com