Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong

Kompas.com - 14/02/2022, 18:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Kendati demikian, Susanti Agustina menyebut Olivia Nathania yang kini sedang ditahan kesulitan bertemu dengan ibundanya, Nia Daniaty.

"Ibunya juga enggak bisa (tengok). Enggak ada yang bisa tengokin Oliv," ucap Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Agustin Dicecar Hakim karena Kenalkan Korban Lain ke Olivia Nathania

Susanti Agustina berujar, Nia Daniaty sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya di dalam tahanan.

"Prihatinlah dia. Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," ucap kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar.

Kuasa hukum yang menangani kasusnya juga turut kesulitan untuk bertemu Olivia.

Baca juga: Olivia Nathania Ditegur Hakim karena Makan dan Minum Saat Sidang

Hal itu pun dirasa cukup menyulitkan proses konsultasi antara kuasa hukum dan Olivia Nathania.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan Oliv, mau nengok aja di tahanan, mau minta tanda tangan saja enggak bisa masuk. Harus ada izin dari jaksa," kata Susanti.

Sebagai informasi, Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: 6 Korban Bakal Bersaksi di Sidang Dugaan Penipuan dengan Terdakwa Olivia Nathania

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Olivia Nathania, Jaksa Hadirkan Saksi Korban CPNS Bodong

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Sidang Perdana Olivia Nathania dan Ancaman 4 Tahun Penjara

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com