Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Tanggapan Kakak Laura Anna

Kompas.com - 20/01/2022, 09:21 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan itu, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut ditanggapi oleh kakak Laura Anna, Greta Irene.

Tak hanya itu, ibu Gaga Muhammad, Janariyah, juga memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim pada anaknya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Itu Kan yang Diinginkan

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan isi putusan untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam isi putusan tersebut, Gaga Muhammad dinilai terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam sidang, Rabu.

Vonis dari majelis hakim rupanya sama dengan tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

2. Tak bantu biaya pengobatan

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, beberapa perbuatan Gaga Muhammad dianggap memberatkan hukuman.

Hakim menyebut Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan hingga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Sebaliknya, Gaga Muhammad dalam pembelaannya juga menyebut Laura Anna lalai perihal penggunaan sabuk pengaman.

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar,” ucap Hakim Ketua Lingga.

“Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa,” tutur Hakim Ketua.

Baca juga: Tak Bantu Biaya Pengobatan dan Sebut Laura Anna Lalai Buat Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara

3. Pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis, Gaga Muhammad tampak sedikit berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, perihal langkah hukum lanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com